jasa penerbitan bank garansi asuransi tanpa agunan
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI, adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek keabsahanya dan polis siap kami antar.
Serta penutupan kontrak lainya,dimana Bank Garansi & Surety bond yang kami terbitkan telah diterima diinstansi pemerintah , BUMN, BUMD, BUMS, PLN, MABES TNI, POLRI, VICO, CNOOC, TOTAL E & P INDONESIA, DLL.
PT. MITRA PENJAMIN ASURANSI Terbentuk dari team dan personil yang ahli di bidang jasa Penerbitan Asuransi dan Bank Garansi. Dengan tujuan untuk menyediakan jasa pelayanan terlengkap pada produk Asuransi dan Bank Garansi. Kami memberikan satu kesatuan pelayanan dengan jangkauan luas, sehingga memungkinkan kami dapat melayani Klien dengan Cepat dan Tepat, mulai dari penjemputan data ke tempat sampai ke penyerahan polis pada klien.
PT. MITRA PENJAMIN ASURANSI Merupakan perusahaan Konsultan Keagenan/Agency Produk Asuransi dan Bank Garansi yang telah berpengalaman di bidangnya, Personil kami yang berkomitmen dan berpengalaman dalam melayani Klien, dengan Keinginan Besar, Kejujuran, Kerjasama Team, Fleksibel, Negosiator, dan Proses Cepat, serta memberikan solusi-solusi dengan efesien, biaya kompetitif relatif murah dan tanpa jaminan/Non Collateral.
PT. MITRA PENJAMIN ASURANSI Mempunyai VISI dan MISI adalah menjadi penyedia layanan dengan berbagai pilihan solusi yang lengkap, menjadi perusahaan jasa konsultan pemasaran Asuransi dan Bank Garansi yang handal dan professional, serta memberikan layanan kepada mitra kerja serta Klien dengan tepat waktu dan berkesinambungan
Jaminan Penawaran/Bid Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminanjasa penerbitan bank garansi asuransi tanpa agunan
Besarnya nilai jaminan penawaran adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 5% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada para peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety C
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
- Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.jasa penerbitan bank garansi asuransi tanpa agunan
Jaminan Pembayaran Uang Muka
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan Uang Muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no.80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal ) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.jasa penerbitan bank garansi asuransi tanpa agunan
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Untuk info lebih lanjut!! 0853-7949-4250 (FREDY UTAMI)