untuk pembuatan bank garansi-surety bond tanpa Agunan

untuk pembuatan bank garansi-surety bond tanpa Agunan

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

KONTRA BANK GARANSI

untuk pembuatan bank garansi-surety bond tanpa Agunan

Bank Garansi merupakan produk yang dikeluarkan oleh bank dalam bentuk surat atau sertifikat yang menyatakan bahwa nasabah bank yang menjadi terjamin memiliki kemampuan finansial yang cukup yang didukung oleh bank untuk menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh penerima jaminan (pemilik proyek).

Beberapa jenis bank garansi yang diterbitkan oleh bank di antaranya adalah:

  • Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
  • Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
  • Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
  • Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
  • Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
  • Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
  • Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
  • Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
  • Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
  • Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
  • Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
  • Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku

Penerbitan bank garansi ini adalah untuk meingkatkan kepercayaan cari pemilik proyek terhadap kemampuan kontraktor untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan pekerjaan atau proyek yang diberikan.untuk pembuatan bank garansi-surety bond tanpa Agunan

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI sama dengan bank rekanan untuk memberikan penjaminan bagi Bank Garansi yang dikeluarkan oleh perbankan untuk menjamin pemenuhan pembayaran kewajiban kepada pihak terjamin apabila terjadi cidera janji (wanprestasi).

PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPA PROSEDUR

PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :

  1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
  2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
  3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
  • Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
  • Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
  • Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
  • Nomor NPWP Terjamin (Principal)
  • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
  • Nama Paket Pekerjaaan
  • Nilai Kontrak
  • Nilai Jaminan
  • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
  • Dokumen Khusus (Underlying)
  • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
  • Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :

a. Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)

  • Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
  • Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  • Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  • Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  • Listed Daftar Peralatan Kerja
  • Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:

1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)

  • Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)

2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

  • Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

c. Dokumen – Dokumen Tambahan:

1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan

  • Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
  • Purchase Order jika barang sudah ada pembelian

2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan

  • Copy Addendum/Amandemen Kontrak
  • Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
  • Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan

3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)

Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi

4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi

Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % – 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)untuk pembuatan bank garansi-surety bond tanpa Agunan

5. Bank Garansi terbit (Finish)

 

Keterangan :

  • Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
  • Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
  • Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa.

UNTUK INFO LEBIH LANJUT!!! 0853 7949 4250

Related Posts

Write a comment