Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

Jasa Surtey Bond-Bank Garansi– Banyaknya project pembangunan baik yang dilaksanakan oleh sektor swasta maupun pemerintah membutuhkan beragam dukungan dalam implementasinya. Salah satunya dukungan yang merupakan syarat dalam suatu project ialah “Penjaminan” project. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam tiap-tiap proses pengadaan barang/layanan, dari mulai sistem tender sampai dengan masa pemeliharaan.

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANS

“Surety bond adalah suatu produk perusahaan asuransi sebagai suatu upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin bisa dihadapi oleh diantara pihak atas kepercayaan yang diberikannya kepada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disetujui oleh mereka. ”

Jaminan tercatat itu akan memberi keharusan untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi sebagai penjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi pada wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut .

Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran pengerjaannya kepada banyak kontraktor selalu dilaksanakan lewat tender. Biasanya, selalu mensyaratkan terdapatnya jaminan dari kontraktor yang memenangi tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari pelaksanaan proyek yang dimenangkannya itu sesuai dengan perjanjian yang di sepakati.

Begitu juga jika pihak pemberi kerja menyetujui untuk terlebih dahulu memberi uang muka kepada kontraktor dalam mengawali pekerjaaannya.

Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

Umumnya, pemberi kerja akan berusaha semaksimal mungkin buat memproteksi dirinya pada resiko kerugian seandainya kontraktor yang telah terima uang muka itu nyatanya tidak menjalankan pengerjaan proyek itu seperti yang sudah di sepakati.

Surety bond tidak dapat diterbitkan begitu saja atau berdiri dengan sendiri sesuai dengan keperluan dari pihak yang membutuhkannya. akan tetapi, harus didasarkan oleh terdapatnya kesepakatan pokok secara sah dari kedua belah berkontrak (contohnya pada pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang membutuhkan diterbitkannya prinsip penanggungan kemungkinan atas peluang tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan banyak pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan itu.

Dibandingkan dengan bank guarantee yang dikeluarkan oleh Bank, surety bond yang diterbitkan perusahaan asuransi memiliki kemudahan dalam aplikasi/ tidak serumit persyaratan penerbitan bank guarantee dan surety charge (premi) yang lebih murah dibanding dengan provisi atas penerbitan bank garansi, selain itu proses permohonan yang lebih cepat.

Bank mensyaratkan jaminan (collateral maupun kontra garansi) sebagai syarat dari penerbitan surat penjaminan (bank guarantee). sedangkan Perusahaan Asuransi belum menggunakan collateral sebagai suatu penyelesaian kewajiban surety dalam hal terjadinya klaim pencairan surety bond dari pihak obligee.

Surety Bond dan Bank Garansi kini telah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu pengadaan barang/layanan dan sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan suatu proyek.Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

Kami berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

Kami PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI sebagai Jasa Surtey Bond-Bank Garansi terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat merusak usaha anda. Jaminan pemeliharaan pada pekerjaan kontruksi bisa juga di artikan dan sebagian pengertian jaminan pemeliharaan sebagai berikut.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat agunan yang memiliki fungsi buat menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Layanan Yang lain untuk melakukan perbaikan kerusakan-kerusakan pekerjaan sesudah pelaksanaan pekerjaan selesai cocok dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak difungsikan dalam Pengadaan Barang dan Layanan Konsultansi.

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau bisa juga berbentuk uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah merampungkan 100% atas project pekerjaanya (sudah diedarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran selanjutnya yang mengakibatkan retensi tidak dapat dibayarkan, jadi uang retensi bisa dibayarkan dengan syarat Penyedia mengemukakan Jaminan Pemeliharaan sejumlah uang retensi itu.

Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan bisa digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.

(1) Penyedia Barang/Layanan memberi Jaminan Pemeliharaan

kepada PPK sesudah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan berakhir

100% (seratus perseratus), untuk:

Pekerjaan Konstruksi;
Pengadaan Jasa Lainnya yang memerlukan masa
pemeliharaan.

(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima

perseratus) dari nilai Kontrak.

(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas)

hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksit menentukan untuk memberi

Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak

Penyediaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Yang lain

Ada kerusakan bangunan dalam masa pemeliharaan

Diminta penyedia lewat cara tertulis buat melakukan perbaikan
jika penyedia tidak {melakukan perbaikan|memperbaiki jadi diberi surat peringatan dengan batasan waktu.

Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam

Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah)

Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).

Jika biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya itu tetap sebagai tanggung jawab.Jasa Surtey Bond-Bank Garansi

Kami PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI sebagai Jasa Surtey Bond-Bank Garansi Terpercaya terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda.

Kontak:

Divisi: FREDY

Email: fredyutami.jma@gmail.com
Mobile  : 0853-7949-4250

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
Jl. guntur no 2 lantai 2 setiabudi jakarta selatan  021.22476367

Related Posts

Write a comment