jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURAN   jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI lebih dikenal dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Pendiri MIPA telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198 tanggal 17 Juli 2009 dan PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI  telah memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi  2018-15-00077 yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) tanggal 19 Maret 2018.

Layanan Jasa BANK GARANSI & SURETY BOND di  OK Garansi akan diberikan semaksimal mungkin  hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

Manfaat Layanan Jasa MIPA :

  • Mendapatkan Layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
  • Menjamin Kualitas hasil pekerjaan yang diberikan
  • Menjamin Keabsahan dan Keaslian Jaminan yang telah diterbitkan
  • Garansi uang kembali jika terbukti Jaminan tidak asli
  • Berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
  • Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
  • Fasilitas Antar  –  Jemput Dokumen
  • One Day Services untuk Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
  • 2-3 Day Services untuk Bank Garansi / Guarantee Bank
  • Biaya Jasa Penjaminan/Service Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
  • Membantu efisiensi keuangan perusahaan (Cash Flow)

Jaminan Penawaran/Bid BondImage result for bid bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Penawaran

Besarnya nilai jaminan penawaran adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 5% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada para peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety C

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)Related image yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
  • Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Jaminan Pembayaran Uang Muka Related image(Advance Payment Bond) yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Jaminan Pembayaran Uang Muka
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan Uang Muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no.80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal ) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)Image result for bid bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPA PROSEDUR

PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :

  1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
  2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
  3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
  • Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
  • Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
  • Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
  • Nomor NPWP Terjamin (Principal)
  • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
  • Nama Paket Pekerjaaan
  • Nilai Kontrak
  • Nilai Jaminan
  • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
  • Dokumen Khusus (Underlying)
  • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
  • Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :

a. Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)

  • Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
  • Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  • Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  • Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  • Listed Daftar Peralatan Kerja
  • Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:

1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)

  • Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)

2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

  • Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

c. Dokumen – Dokumen Tambahan:

1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan

  • Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
  • Purchase Order jika barang sudah ada pembelian

2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan

  • Copy Addendum/Amandemen Kontrak
  • Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
  • Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan

3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)

Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi

4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi

Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % – 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)jasa pembuatan bank garansi di medan tanpa agunan (non collateral)

5. Bank Garansi terbit (Finish)

 

Keterangan :

  • Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
  • Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
  • Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa.

INFO LEBIH LANJUT!!! 0853 7949 4250

Related Posts

Write a comment