BANK GARANSI TANPA AGUANAN

BANK GARANSI TANPA AGUANAN

PT.MITRA JASA INSURANCE
PT.MITRA JASA INSURANCE

BANK GARANSI TANPA AGUANAN

surety  Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi (Surety Company) menjamin Principal (kontraktor/vendqr/supplier/ konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.bank garansi di jakarta BANK GARANSI TANPA AGUANAN

Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut:

Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety)

    • Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan
    • Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier
  • Dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk

Obligee, adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company). Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.BANK GARANSI TANPA AGUANAN

Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.

  • Bid/ Tender Bond,
    Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri
  • Performance Bond
    Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.bank garansi di jakarta
  • Advance Payment Bond
    Merupakan taminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
  • Maintenance Bond
    Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    • Supply Bond
    • Customs Bond
      Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pert-ambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor (Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.BANK GARANSI TANPA AGUANAN
    • Customs Bond – Voorruitslag
    • Customs Bond – OB – 23
    • Customs Bond – EPTE
    • Customs Bond – untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
    • Customs Bond – Angkut Lanjut
    • Jaminan Pembayaran Angkutan Udara
    • Jaminan Pembayaran
  • Excise Bond
    Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau

untuk informasi lebih lanjut:0853 7949 4250

Related Posts

Write a comment