JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

JASA BANK GARANSI & SURETY BOND PROFIL LENGKAP PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI lebih dikenal dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan…

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI | AGEN BANK GARANSI | AGEN ASURANSI

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI | AGEN BANK GARANSI | AGEN ASURANSI agen bank garansi di jakarta mudah dan cepat surety  Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi (Surety Company) menjamin Principal (kontraktor/vendqr/supplier/ konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.bank garansi di jakarta PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI | AGEN BANK GARANSI | AGEN ASURANSI Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut: Principal, adalah…

LAYANAN BANK GARANSI

LAYANAN BANK GARANSI Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety bond Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.LAYANAN BANK GARANSI Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan : Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai Menghitung perkiraan…