JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Image result for BULE PAKE JAS

JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

PROFIL LENGKAP PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI lebih dikenal dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Pendiri MIPA telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198 tanggal 17 Juli 2009 dan PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI telah memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi  2018-15-00077 yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) tanggal 19 Maret 2018.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Layanan Jasa BANK GARANSI & SURETY BOND di  OK Garansi akan diberikan semaksimal mungkin  hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Manfaat Layanan Jasa MIPA :

  • Mendapatkan Layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
  • Menjamin Kualitas hasil pekerjaan yang diberikan
  • Menjamin Keabsahan dan Keaslian Jaminan yang telah diterbitkan
  • Garansi uang kembali jika terbukti Jaminan tidak asli
  • Berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
  • Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
  • Fasilitas Antar  –  Jemput Dokumen
  • One Day Services untuk Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
  • 2-3 Day Services untuk Bank Garansi / Guarantee Bank
  • Biaya Jasa Penjaminan/Service Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
  • Membantu efisiensi keuangan perusahaan (Cash Flow)
+ sudah dibaca 5541 kali

VISI DAN MISI PERUSAHAN

Visi

“Menjadi Agen Penjamin  terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa”

Misi

  1. Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil pekerjaan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
  2. Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
  3. Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim
  4. Tertib Administrasi
  5. Meningkatkan Kinerja & Kesejahteraan Karyawan
+ sudah dibaca 3482 kali

JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN BANK GARANSI

Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah BANK GARANSI yang diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi  yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan

(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

  • Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

  • Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
  • Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan

(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)

JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY BOND

Jenis Layanan Jasa Penerbitan SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

Adapun layanan jasa penerbitan Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

  • Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

  • Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .JASA BANK GARANSI & SURETY BOND
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
+ sudah dibaca 3735 kali

PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPA PROSEDUR

PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :

  1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
  2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
  3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
  • Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
  • Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
  • Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
  • Nomor NPWP Terjamin (Principal)
  • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
  • Nama Paket Pekerjaaan
  • Nilai Kontrak
  • Nilai Jaminan
  • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
  • Dokumen Khusus (Underlying)
  • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
  • Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :

a. Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)

  • Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
  • Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  • Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  • Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  • Listed Daftar Peralatan Kerja
  • Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:

1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)

  • Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)

2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

  • Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

c. Dokumen – Dokumen Tambahan:

1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan

  • Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
  • Purchase Order jika barang sudah ada pembelian

2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan

  • Copy Addendum/Amandemen Kontrak
  • Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
  • Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan

3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)

Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi

4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi

Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % – 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)

5. Bank Garansi terbit (Finish)

Keterangan :

  • Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
  • Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
  • Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa.
+ sudah dibaca 6125 kali
Untuk info lebih lanjut!!
  Head Office
JL.Mustika1,No.29,sumurbatu,kemayoran,jakarta pusat

Divisi Penjamin :  FREDY UTAMI

C/p 0853 7949 4250 wa/sms/call
E-Mail :fredyutami.jma@gmail.com

Related Posts

Write a comment