jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI

jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

  1. PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI, adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek keabsahanya dan polis siap kami antar.
    Serta penutupan kontrak lainya,dimana Bank Garansi & Surety bond yang kami terbitkan telah diterima diinstansi pemerintah , BUMN, BUMD, BUMS, PLN, MABES TNI, POLRI, VICO, CNOOC, TOTAL E & P INDONESIA, DLLjasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta
  2. PT. MITRA PENJAMIN ASURANSI Terbentuk dari team dan personil yang ahli di bidang jasa Penerbitan Asuransi dan Bank Garansi. Dengan tujuan untuk menyediakan jasa pelayanan terlengkap pada produk Asuransi dan Bank Garansi. Kami memberikan satu kesatuan pelayanan dengan jangkauan luas, sehingga memungkinkan kami dapat melayani Klien dengan Cepat dan Tepat, mulai dari penjemputan data ke tempat sampai ke penyerahan polis pada klien.PT. PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI Merupakan perusahaan Konsultan Keagenan/Agency Produk Asuransi dan Bank Garansi yang telah berpengalaman di bidangnya, Personil kami yang berkomitmen dan berpengalaman dalam melayani Klien, dengan Keinginan Besar, Kejujuran, Kerjasama Team, Fleksibel, Negosiator, dan Proses Cepat, serta memberikan solusi-solusi dengan efesien, biaya kompetitif relatif murah dan tanpa jaminan/Non Collateral.PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI Mempunyai VISI dan MISI adalah menjadi penyedia layanan dengan berbagai pilihan solusi yang lengkap, menjadi perusahaan jasa konsultan pemasaran Asuransi dan Bank Garansi yang handal dan professional, serta memberikan layanan kepada mitra kerja serta Klien dengan tepat waktu dan berkesinambungan.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

Surety Bond

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.

Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :

  • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
  • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.

Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

Devinisi Bank Garansi

Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:

  1. Pihak Penjamin
    Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
  2. Pihak Terjamin
    Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
  3. Pihak Penerima Jaminan
    Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta

Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.

Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :

  • Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
  • Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
NOJENIS JAMINANDOKUMEN KHUSUSDOKUMEN UMUM
1Jaminan Penawaran/ Bid Bond
  1. Pengumuman Lelang; atau
  2. Undangan Lelang
A.COMPANY PROFILE

  1. Akte Perusahaan
  2. Akte perubahan (bila ada)
  3. Struktur Organisasi beserta KTP  dan NPWP
  4. Daftar Peralatan Teknis.
  5. Daftar pengalaman kerja yang sudah dikerjakan.

B.LAPORAN KEUANGAN

  1. Laporan Neraca Perusahaan 2 th terakhir yang tlh diaudit akuntan
  2. Neraca Rugi Laba

C.PERIZINAN

  1. SIUJK, SIUP, TDP,SKT, Kemen HAM
  2. Sertifikat Bidang Usaha
  3. NPWP
  4. Keterangan Domisili.
  5. Dukungan supplier (jika ada).
  6. Dukungan keuangan dari Bank atau perusahaan lain (jika memungkinkan)
2Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond
  1. Pengumuman Pemenang Lelang ; atau
  2. Surat Perintah Kerja ; atau
  3. Kontrak Kerja
3Jaminan Pembayaran Uang Muka/ Advance Payment Bond
  1. Collateral (10 – 20%)
  2. Kontrak Kerja/SPK
4Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond
  1. Berita Acara Penyelesaian Proyek 100%;atau
  2. Berita Acara Penyerahan Proyek Tahap I;atau
  3. Berita Acara Penyerahan Proyek Tahap II

Related Posts

Write a comment