jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta
- PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI, adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek keabsahanya dan polis siap kami antar.
Serta penutupan kontrak lainya,dimana Bank Garansi & Surety bond yang kami terbitkan telah diterima diinstansi pemerintah , BUMN, BUMD, BUMS, PLN, MABES TNI, POLRI, VICO, CNOOC, TOTAL E & P INDONESIA, DLLjasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta - PT. MITRA PENJAMIN ASURANSI Terbentuk dari team dan personil yang ahli di bidang jasa Penerbitan Asuransi dan Bank Garansi. Dengan tujuan untuk menyediakan jasa pelayanan terlengkap pada produk Asuransi dan Bank Garansi. Kami memberikan satu kesatuan pelayanan dengan jangkauan luas, sehingga memungkinkan kami dapat melayani Klien dengan Cepat dan Tepat, mulai dari penjemputan data ke tempat sampai ke penyerahan polis pada klien.PT. PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI Merupakan perusahaan Konsultan Keagenan/Agency Produk Asuransi dan Bank Garansi yang telah berpengalaman di bidangnya, Personil kami yang berkomitmen dan berpengalaman dalam melayani Klien, dengan Keinginan Besar, Kejujuran, Kerjasama Team, Fleksibel, Negosiator, dan Proses Cepat, serta memberikan solusi-solusi dengan efesien, biaya kompetitif relatif murah dan tanpa jaminan/Non Collateral.PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI Mempunyai VISI dan MISI adalah menjadi penyedia layanan dengan berbagai pilihan solusi yang lengkap, menjadi perusahaan jasa konsultan pemasaran Asuransi dan Bank Garansi yang handal dan professional, serta memberikan layanan kepada mitra kerja serta Klien dengan tepat waktu dan berkesinambungan.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta
Surety Bond
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.jasa pembuatan jaminan surety bond dan bank garansi di jakarta