jasa penerbitan bank garansi non collateral di jakarta utara
PROFIL LENGKAP PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI
PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI lebih dikenal dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Pendiri MIPA telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198 tanggal 17 Juli 2009 dan PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI telah memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi 2018-15-00077 yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) tanggal 19 Maret 2018.
Layanan Jasa BANK GARANSI & SURETY BOND di MIPA akan diberikan semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.jasa penerbitan bank garansi non collateral di jakarta utara
Manfaat Layanan Jasa MIPA :
- Mendapatkan Layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
- Menjamin Kualitas hasil pekerjaan yang diberikan
- Menjamin Keabsahan dan Keaslian Jaminan yang telah diterbitkan
- Garansi uang kembali jika terbukti Jaminan tidak asli
- Berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
- Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
- Fasilitas Antar – Jemput Dokumen
- One Day Services untuk Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
- 2-3 Day Services untuk Bank Garansi / Guarantee Bank
- Biaya Jasa Penjaminan/Service Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
- Membantu efisiensi keuangan perusahaan (Cash Flow)
Surety Bond
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.jasa penerbitan bank garansi non collateral di jakarta utara
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.jasa penerbitan bank garansi non collateral di jakarta utara
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
- Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya. - Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain. - Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.jasa penerbitan bank garansi non collateral di jakarta utara
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.jasa penerbitan bank garansi non collateral di jakarta utara
Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT.MITRA PENJAMIN ASURANSI(Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
- Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
- Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
NO | JENIS JAMINAN | DOKUMEN KHUSUS | DOKUMEN UMUM |
1 | Jaminan Penawaran/ Bid Bond |
| A.COMPANY PROFILE
B.LAPORAN KEUANGAN
C.PERIZINAN
|
2 | Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond |
| |
3 | Jaminan Pembayaran Uang Muka/ Advance Payment Bond |
| |
4 | Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond |
|
info lebih lanjut: 0853-7949-4250 (FREDY UTAMI)